Akses Permodalan Ventura Kurang Diminati Usaha Kecil
JAKARTA— Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Mikro, Kecil, dan Menengah. Kebijakan itu bakal membebaskan pengusaha dari pajak penghasilan yang didapat dari modal ventura atas bagi hasil perusahaan terikat terhadap omzet. Selain itu, batas maksimum omzet naik dari Rp 5 miliar menjadi Rp 50 miliar.
Ketua Umum Asosiasi Pe...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini