Ojek Online Ajukan Uji Materi Undang-Undang Angkutan
JAKARTA - Komite Aksi Transportasi Online (KATO) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Hal ini dilakukan lantaran para pengemudi ojek sepeda motor merasa minim perlindungan dan kepastian hukum dibanding pengemudi taksi online. "Mayoritas mitra adalah ojek online, tapi justru aturan hukumnya paling bolong," kata Sekretaris Jenderal KATO, Yudi Arianto, di gedung Mahkamah Konstitusi, ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini