Perluasan PLTU Celukan Bawang Dikecam
Kamis, 3 Mei 2018

JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil mempertanyakan keputusan Pemerintah Provinsi Bali yang menerbitkan izin lingkungan untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Celukan Bawang II berkapasitas 2 x 330 megawatt (MW) di Kabupaten Buleleng. Menurut pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum Bali, Dewa Adnyana, izin tersebut terbit tanpa keterlibatan warga Celukan Bawang.
"Penerbitan izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini