Pemerintah Cabut Aturan Lelang Gula

JAKARTA - Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 73 Tahun 2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan aturan lelang gula dicabut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan rekomendasi, salah satunya menyatakan bahwa mekanisme ini menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha. "Tapi saya sudah menjelaskan apa alasan lelang serta menyam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini