Bank Sentral Ubah Kebijakan Giro Wajib Minimum
JAKARTA – Bank Indonesia mengubah kebijakan tentang giro wajib minimum averaging (GWM rata-rata) dari 1,5 persen menjadi 2 persen. Asisten Gubernur Bank Indonesia (BI) Departemen Kebijakan Ekonomi, Dody Budi Waluyo, mengatakan, dengan kenaikan ini, bank memiliki ruang untuk mengelola likuiditasnya. "Jadi rata-rata 2 persen itu dapat disetorkan pada hari ke-14 dalam satu bulan," ujarnya kemarin.
Sebelumnya, bank diharuskan menyimpan dana rupiah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini