Kementerian Perdagangan Sita Jeruk Mandarin dan Apel Ilegal
JAKARTA - Kementerian Perdagangan bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara menyita tujuh kontainer buah impor. Buah yang dikemas dalam karton terdiri atas 8.721 dus jeruk mandarin dan 1.002 dus apel asal Cina itu diduga masuk ke Indonesia tanpa izin impor.
"Importasi produk hortikultura tersebut tidak memiliki izin. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea-Cukai," kata Direktur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini