Syarat Insentif Pajak Kian Longgar
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan merombak aturan pemberian insentif pembebasan pajak pada periode waktu tertentu (tax holiday). Poin yang diubah antara lain penyederhanaan kriteria pelaku usaha hingga kepastian jangka waktu untuk mendapat keringanan tersebut.
"Ada perubahan yang sangat radikal, di mana setiap sektor usaha yang masuk dalam klasifikasi akan mendapat tax holiday 100 persen dan jangka waktunya sudah pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini