Penertiban Trader Gas Molor
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga hari ini belum mencabut alokasi gas bagi pedagang gas bumi (trader) yang tidak berkomitmen membangun infrastruktur. Padahal, pemerintah seharusnya mencabut alokasi gas sejak 25 Februari lalu, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi, Pemanfaatan, dan Harga Gas.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Harya Ad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini