Dirjen Anggaran: Kenaikan Gaji PNS Kewenangan Kementerian
JAKARTA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Bukan kewenangan mereka (Badan Kepegawaian Negara). Kami sudah punya mekanismenya di Kemenkeu dan Kemenpan," ujarnya kepada Tempo, kemarin.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini