Syarat Penerbitan Obligasi Daerah Rumit
JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh, mengatakan proses penerbitan obligasi daerah tidak mudah. "Selain Kementerian Keuangan, stakeholder lain melakukan evaluasi menyeluruh," ujarnya kemarin.
Untuk bisa menerbitkan obligasi, pemerintah daerah harus lulus pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, Ba-dan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta Kementeri
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini