Pemerintah Bahas Aturan Pajak Taksi Online
Senin, 29 Januari 2018

JAKARTA - Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Keuangan sedang membahas aturan perpajakan bagi penyedia jasa transportasi online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, perusahaan penyedia jasa transportasi berbasis aplikasi tetap harus berkontribusi terhadap negara melalui pajak.
"Kami masih membicarakannya dengan Kementerian Keuangan untuk membuat format yang tepat. Sampai saat ini belum final," kata Budi di kantor Kementerian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini