OJK Rilis Peraturan tentang Obligasi dan Perizinan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tiga peraturan tentang obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bond), dan percepatan proses bisnis (e-registration) menjelang penutupan perdagangan pasar saham 2017. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan penerbitan ketiga aturan ini bertujuan mempermudah pemerintah daerah dalam mencari sumber pembiayaan selain dari pemerintah pusat dan pendapatan asli daerah (PAD).
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tiga peraturan tentang obligasi daerah, keuangan berkelanjutan (green bond), dan percepatan proses bisnis (e-registration) menjelang penutupan perdagangan pasar saham 2017. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan penerbitan ketiga aturan ini bertujuan mempermudah pemerintah daerah dalam mencari sumber pembiayaan selain dari pemerintah pusat dan pendapatan asli daerah (PAD).
"Penerbitan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.