Pelaku Teknologi Keuangan Digital Wajib Mendaftar ke Bank Indonesia
Bank Indonesia meluncurkan peraturan baru mengenai financial technology (fintech) atau teknologi keuangan digital. Sejumlah aspek diatur, dari kewajiban mendaftarkan diri bagi pelaku usaha fintech hingga larangan menggunakan digital currency atau mata uang digital. "Kami ingin balanced (seimbang), bagaimana menjaga agar fintech berkembang tapi juga tak menimbulkan gangguan pada perekonomian," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, kemarin.
JAKARTA - Bank Indonesia meluncurkan peraturan baru mengenai financial technology (fintech) atau teknologi keuangan digital. Sejumlah aspek diatur, dari kewajiban mendaftarkan diri bagi pelaku usaha fintech hingga larangan menggunakan digital currency atau mata uang digital. "Kami ingin balanced (seimbang), bagaimana menjaga agar fintech berkembang tapi juga tak menimbulkan gangguan pada perekonomian," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Sugeng, k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.