Pemerintah Akan Rombak Regulasi Setoran Tambang
JAKARTA - Pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan bakal memuat formula baru royalti tiga komoditas tambang, yaitu emas, perak, dan tembaga.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ke-menterian Energi Bambang Susigit menyatakan formula baru bersifat progresif. Royalti tiga komoditas akan bertamb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini