Transaksi Perdagangan Menggunakan Ringgit dan Baht
JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan peraturan teknis penyelesaian transaksi perdagangan antara Indonesia, Malaysia, dan Thailand masing-masing menggunakan ringgit dan baht. Peraturan tersebut adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/11/PBI/2017 tentang transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement/LCS).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, mengatakan adanya transaksi menggunakan mata uang lokal dapat m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini