PLTP Baturraden Dinilai Melanggar Empat Aturan
BANYUMAS - Pakar hukum lingkungan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Abdul Aziz Nasihuddin, mengatakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Baturraden melanggar empat aturan, yakni Undang-Undang (UU) Tata Ruang, UU Lingkungan, UU Kehutanan, dan UU Panas Bumi. "Terjadi akrobatik perundang-undangan untuk melegalkan yang tidak benar menjadi benar," kata dia kepada Tempo di kampusnya, Senin lalu.
Penyalahgunaan perundang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini