maaf email atau password anda salah


Proses Balik Nama Aset Wajib Pajak Dipermudah

Tanpa menyertakan surat keterangan bebas pajak penghasilan.

arsip tempo : 171414618533.

Proses Balik Nama Aset Wajib Pajak Dipermudah. tempo : 171414618533.

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak memastikan kemudahan alih kepemilikan atau balik nama aset wajib pajak tanpa membutuhkan surat keterangan bebas (SKB) pajak penghasilan (PPh). "Sekarang dibebaskan, silakan tidak perlu lagi bawa SKB PPh. Cukup bawa surat keterangan dari kami bahwa pernah mengikut amnesti pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, kepada Tempo, kemarin.

Kebij

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan