Pemerintah Batasi Truk pada Libur Idul Adha
JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan membatasi pengoperasian kendaraan angkutan barang di jalan raya, selama libur Idul Adha akhir pekan ini. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Kebijakan itu dibuat untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas.
“Pembatasan operasi kendaraan angkutan barang mulai berlaku 31 Agustus 2017 pukul 12.00 WIB sampai 1 September 2017 pukul 12.00 WIB, se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini