DPR Soroti Kerugian Berulang Garuda
JAKARTA – Komisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dewan Perwakilan Rakyat menyoroti kerugian berulang yang dialami PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Walhasil, Garuda masuk dalam kategori badan usaha yang tak mampu membayar dividen.
Anggota Komisi BUMN dari PDI Perjuangan, Rieke Dyah Pitaloka, mengatakan pemerintah perlu menurunkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJPU) atau airport tax yang membebani Garuda. Tarif airport tax unt
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini