Pemerintah Tetapkan Harga Eceran Beras
JAKARTA - Kementerian Perdagangan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras jenis medium dan premium, kemarin. Harga baru tersebut berlaku mulai 1 September 2017.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan HET tidak sama di setiap wilayah. Pemerintah membaginya menjadi tiga kategori harga berdasarkan wilayah. "Di daerah produsen, beras harganya lebih rendah dibanding yang bukan," ujarnya di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, kemar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini