maaf email atau password anda salah


Gula Konsumsi Bebas Pajak Pertambahan Nilai

Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi 13 jenis barang kebutuhan pokok, kemarin. Gula tebu untuk konsumsi tanpa tambahan perasa dan pewarna masuk kategori tersebut.

arsip tempo : 172921921874.

. tempo : 172921921874.

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan peraturan Menteri Keuangan mengenai pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi 13 jenis barang kebutuhan pokok, kemarin. Gula tebu untuk konsumsi tanpa tambahan perasa dan pewarna masuk kategori tersebut.

Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat. Selain gula, kom

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Oktober 2024

  • 17 Oktober 2024

  • 16 Oktober 2024

  • 15 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan