Pemerintah Rumuskan Pajak E-Commerce
JAKARTA - Pemerintah dapat memungut pajak dari transaksi perdagangan secara elektronik (e-commerce) berdasarkan volume jual-beli. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, menilai skema itu tepat untuk menyerap penerimaan negara dari potensi transaksi e-commerce yang diperkirakan mencapai Rp 130 triliun pada 2019. "Kan, tidak mungkin menerbitkan faktur, jadi bisa pakai volume dengan tarif efektif 1 persen dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini