Agar Dana Desa Tidak Dijarah
OPERASI tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pamekasan, Madura, pekan lalu, semakin menegaskan betapa rawannya dana desa diselewengkan. Usul komisi antikorupsi agar program dana desa dievaluasi secara menyeluruh mesti menjadi perhatian pemerintah.
Sejak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diberlakukan, yang antara lain mengatur kucuran dana desa sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, banyak pihak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini