maaf email atau password anda salah


Majelis Ulama Izinkan Investasi Dana Haji

Harus investasi produktif dengan syarat yang mengikat.

arsip tempo : 171416209190.

. tempo : 171416209190.

JAKARTA - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh, mengatakan dana haji boleh diinvestasikan. Izin itu sudah diputuskan dalam pertemuan ijtimak ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 1 Juli 2012 di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ni’am menjelaskan, ulama sepakat dana haji boleh diinvestasikan untuk kepentingan yang produktif dan memiliki beberapa syarat yang mengikat. "Kebolehan sifatn

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan