Negara Bisa Akses Data Wajib Pajak di Luar Negeri
JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AEOI) menjadi undang-undang. Persetujuan Dewan ini sebagai wujud nyata dukungan untuk pemenuhan komitmen Indonesia melaksanakan kesepakatan internasional terkait dengan transparansi keuangan.
"Hal itu dilakukan untuk kepentingan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini