Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Beleid tersebut diperlukan untuk memenuhi persyaratan penerapan automatic exchange of information(AEoI) pada September 2018.
Negara yang sepakat mengimplementasikan AEoI wajib menyediakan legislasi do
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini