Baru Tiga Pegadaian Swasta Peroleh Izin OJK
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, mengatakan, dari 462 usaha gadai swasta, baru tiga yang memperoleh izin dan enam berstatus terdaftar. Dia mengingatkan kepada ratusan pegadaian swasta untuk segera mendaftar dan mengajukan izin ke OJK.
Firdaus mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa gadai yang berizin atau terdaftar di OJK. "Karena perusahaan gadai swasta yang terdaf
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini