Pertamina Wajib Jual Premium di Semua Wilayah
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengubah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Perubahan ini berkaitan dengan kewajiban PT Pertamina (Persero) menjual bensin beroktan 88 (Premium) di seluruh Indonesia. "Aturan ini direvisi agar bahan bakar minyak bisa satu harga di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Ener
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini