Menteri Perdagangan Minta Gula Petani Bebas PPN
JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap gula petani tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Rencananya, pengenaan pajak sebesar 10 persen itu diterapkan Kementerian Keuangan tahun ini. "Saya memohon kepada Menteri Keuangan untuk bisa mempertimbangkan, tidak mengenakan PPN kepada para petani gula. Petani dibebaskan," kata Enggartiasto seperti dikutip kantor berita Antara, di Jakarta, kemarin.
JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap gula petani tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Rencananya, pengenaan pajak sebesar 10 persen itu diterapkan Kementerian Keuangan tahun ini. "Saya memohon kepada Menteri Keuangan untuk bisa mempertimbangkan, tidak mengenakan PPN kepada para petani gula. Petani dibebaskan," kata Enggartiasto seperti dikutip kantor berita Antara, di Jakarta, kemarin.
Enggartiasto menegaskan, Kemente
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini