Aturan Pajak Migas Dirombak
arsip tempo : 170117335641.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Regulasi ini merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 yang pembahasannya dimulai pada 2015.
Peraturan baru memuat banyak perubahan, terutama mengenai fasilitas pajak dalam operasi migas. Pemerintah menambah satu bab khusus yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini