Peretail Modern Wajib Laporkan Stok Bahan Pokok
JAKARTA - Kementerian Perdagangan mewajibkan peretail modern melaporkan jumlah stok bahan pangan dan harganya. Ketentuan itu sebelumnya telah diberlakukan terhadap seluruh distributor bahan pokok. Pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut untuk mengendalikan harga, terutama menjelang Ramadan dan Lebaran tahun ini.
Tim Kementerian Perdagangan akan memantau ke kabupaten dan kota di semua provinsi. "Peretail modern ini yang kami kendalikan, tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini