Langgar Embargo, ZTE Kena Denda
Kamis, 9 Maret 2017

JAKARTA - Otoritas hukum Amerika Serikat mengenakan denda US$ 900 juta (Rp 12 triliun) kepada produsen telepon seluler asal Cina, ZTE Corp, lantaran melanggar embargo perdagangan. ZTE terbukti mengapalkan perangkat telekomunikasi dan peralatan lain buatan Amerika Serikat kepada dua negara yang kena embargo, yakni Iran dan Korea Utara.
Menurut Jaksa Agung Jeff Session, ZTE melanggar aturan kontrol ekspor yang bertujuan menjaga teknologi buatan A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini