Terjerat Kasus Keuangan, Perbankan Bayar Denda Rp 4.289 Triliun
JAKARTA - Industri perbankan menguras dana US$ 321 miliar (Rp 4.289 triliun) untuk membayar denda akibat kasus-kasus keuangan yang terjadi sepanjang 2008 hingga tahun lalu. Hasil riset Boston Consulting Group (BCG) menyebut bank-bank besar di seluruh dunia mesti membayar denda tersebut lantaran terjerat oleh kasus pencucian uang, manipulasi, serta mengalirkan duit teroris.
Pada 2016 saja, industri perbankan membayar denda US$ 42 miliar akibat ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini