Tarif Baru Pembangkit Batu Bara Terbit
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merombak skema harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Revisi dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2017.
"Sekarang tidak ada lagi patokan harga berdasarkan biaya ditambah margin. Yang ada berdasarkan BPP (biaya pokok produksi)," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman, dalam diskusi tentang energi di Jakarta, kemarin.
Jarman mengatak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini