Dana Repatriasi Rawan Balik ke Luar Negeri
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan investasi dana repatriasi selama tiga tahun di dalam negeri rawan disalahgunakan oleh wajib pajak. Pengelolaan dana tersebut tak bisa diawasi secara rinci.
Dia menjelaskan, perusahaan penampung dana amnesti pajak (gateway) tak dapat melacak transaksi apabila uang repatriasi diinvestasikan ke dalam perusahaan pribadi, apalagi yang terafiliasi dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini