Perpu Keterbukaan Informasi Perbankan Segera Terbit
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Keterbukaan Informasi Perbankan untuk Kepentingan Perpajakan segera diterbitkan. "Setelah amnesti pajak berakhir Maret, perpu bisa berlaku," kata Ken, kemarin.
Menurut Ken, Ditjen Pajak telah menyiapkan kemungkinan berlakunya perpu sejak jauh hari. Sebab, pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini