Usaha Geotermal Dikhawatirkan Terhambat
JAKARTA - Asosiasi Panas Bumi Indonesia kecewa terhadap Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Regulasi itu dikhawatirkan menghambat upaya penemuan cadangan panas bumi. "Pasal-pasalnya sangat bias. Justru bisa menghambat eksplorasi," ujar Ketua Asosiasi, Abadi Purnomo, kemarin.
Abadi menyoroti pasal 11 peraturan itu, yang menyatakan kontrak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini