Harta Karun di Laut Dicatat sebagai Aset Negara
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan membahas draf rancangan peraturan pemerintah tentang pengangkatan harta karun bawah laut atau benda muatan kapal tenggelam (BMKT) yang tersimpan di sejumlah titik perairan. Beleid ini disusun agar harta tersebut dapat tercatat sebagai aset negara.
"Ada peraturan yang mau diubah. Sekarang kan enggak boleh dijual, harus diambil buat negara," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Son
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini