Swasta Kelola Subsidi Listrik
JAKARTA - Pemerintah mengakhiri monopoli pengelolaan anggaran subsidi listrik untuk PT PLN (Persero). Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016 memungkinkan swasta mengelola dana subsidi listrik selama memperoleh izin dari pemerintah provinsi setempat. "Mengenai tarifnya, nanti diputuskan pemerintah,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jarman, di kantornya, kemarin.
Me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini