Akhiri Kontrak Karya, Freeport Ajukan Dua Syarat
JAKARTA - PT Freeport Indonesia akhirnya menyetujui peralihan bentuk operasi dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Perubahan itu harus dilakukan agar perusahaan bisa melanjutkan ekspor konsentrat tembaga yang terhenti sejak 12 Januari 2017.
"Kami telah menyampaikan kesediaan untuk mengkonversi menjadi IUPK. Kami berharap pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor," ujar juru bicara Freeport, Riza Pratama, kem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini