Bank Belum Melaporkan Dana Repatriasi
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menunggu laporan realisasi repatriasi dari seluruh bank persepsi, manajer investasi, hingga perantara efek. Kepala Sub-Direktorat Humas Direktorat Jenderal Pajak, Ani Natalia, mengatakan timnya akan merekapitulasi hasil penghitungan repatriasi yang diterima bank persepsi dengan komitmen yang tertuang dalam surat penyertaan harta (SPH). "Butuh lima hari kerja untuk mengumpulkan laporan itu," ujar dia, kemarin.
Berd
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini