Uang Tebusan Amnesti Pajak Rp 101 Triliun
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, per 20 Desember 2016, penerimaan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp 101 triliun. Penerimaan itu terdiri atas tebusan sebesar Rp 97,3 triliun, penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 640 miliar, dan tunggakan Rp 3,06 triliun.
"Sebagian besar penerimaan selama periode kedua berasal dari UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)," kata Ken, di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini