maaf email atau password anda salah


KENDARAAN NIAGA

Operator Taksi Genjot Penggunaan MPV

Minibus bakal menggeser sedan sebagai armada taksi.

arsip tempo : 171486026833.

18_Ekbis0112. tempo : 171486026833.

JAKARTA - Diperbolehkannya kendaraan jenis multi-purpose vehicle (MPV) atau minibus untuk dijadikan taksi disambut baik oleh para pengusaha angkutan. Sebab, kata Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, kendaraan jenis ini akan menggairahkan kembali bisnis taksi karena diminati penumpang. "Multifungsi, sesuai dengan kebutuhan konsumen," kata dia, kemarin.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Angkutan Ja

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan