Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Impor Ban, untuk mendukung pemenuhan pasokan di dalam negeri. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, mengatakan aturan itu juga mendorong pembangunan industri dalam negeri dan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta meningkatkan daya saing. "Juga melindungi konsumen dari aspek keselamatan dan keamanan," kata Srie, seperti dikutip dari Antara, kemarin.
JAKARTA - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/11/2016 tentang Impor Ban, untuk mendukung pemenuhan pasokan di dalam negeri. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, mengatakan aturan itu juga mendorong pembangunan industri dalam negeri dan menciptakan persaingan usaha yang sehat serta meningkatkan daya saing. "Juga melindungi konsumen dari aspek keselamatan dan keamanan," kata Srie, se
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.