OJK Segera Cabut Aturan Buyback
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji pencabutan aturan pembelian kembali (buyback) saham yang dilakukan tanpa rapat umum pemegang saham (RUPS). Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida menyatakan pencabutan aturan itu bisa dilakukan bulan ini dengan mempertimbangkan laju indeks harga saham gabungan (IHSG) yang tengah stabil. "Sebelum fluktuasi terakhir, pasar kita pertumbuhannya paling baik di dunia," katanya kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini