Unit Usaha Syariah Segera Dihapus
BOGOR - Direktur Penelitian, Pengembangan, Pengaturan, dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deden Firman, mengatakan unit usaha syariah (UUS) yang ada di perbankan di Indonesia harus ditiadakan hingga akhir 2023. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008, yang mewajibkan unit syariah Bank Konvensional untuk memisahkan diri (spin-off) per Desember 2023.
"Kalau sudah di-spin off, tidak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini