Izin Usaha Pegadaian Kian Ketat
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bisnis pegadaian swasta melalui Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 yang terbit pada 29 Juli lalu. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan aturan tersebut antara lain memuat batas-batas kepemilikan dan permodalan. "Aturan ini bukan untuk mematikan usaha gadai, melainkan mendorong agar mereka lebih tertib," kata dia di kantornya, kemarin.
Berdasar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini