maaf email atau password anda salah


OJK Atur Crossing Saham bagi Peserta Amnesti Pajak

JAKARTA - Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengatakan OJK telah menerbitkan surat edaran yang mengatur soal kemudahan dalam proses crossing atau transaksi balik nama saham bagi investor pasar modal yang ikut dalam program amnesti pajak.

"Kalau (crossing) saham mengakibatkan terjadinya pengendalian dengan kepemilikan 51 persen, itu dikecualikan dari tender offer dan dikecualikan juga dari kewajiban menyampaikan keterbukaan informasi," ujar Nurhaida, kemarin.

arsip tempo : 171419017493.

. tempo : 171419017493.

JAKARTA - Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengatakan OJK telah menerbitkan surat edaran yang mengatur soal kemudahan dalam proses crossing atau transaksi balik nama saham bagi investor pasar modal yang ikut dalam program amnesti pajak.

"Kalau (crossing) saham mengakibatkan terjadinya pengendalian dengan kepemilikan 51 persen, itu dikecualikan dari tender offer dan dikecualikan juga dari kewajiban menyampaikan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan