OJK Atur Crossing Saham bagi Peserta Amnesti Pajak
JAKARTA - Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengatakan OJK telah menerbitkan surat edaran yang mengatur soal kemudahan dalam proses crossing atau transaksi balik nama saham bagi investor pasar modal yang ikut dalam program amnesti pajak.
"Kalau (crossing) saham mengakibatkan terjadinya pengendalian dengan kepemilikan 51 persen, itu dikecualikan dari tender offer dan dikecualikan juga dari kewajiban menyampaikan keterbukaan informasi," ujar Nurhaida, kemarin.
JAKARTA - Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, mengatakan OJK telah menerbitkan surat edaran yang mengatur soal kemudahan dalam proses crossing atau transaksi balik nama saham bagi investor pasar modal yang ikut dalam program amnesti pajak.
"Kalau (crossing) saham mengakibatkan terjadinya pengendalian dengan kepemilikan 51 persen, itu dikecualikan dari tender offer dan dikecualikan juga dari kewajiban menyampaikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini