Rumah Murah Tak Perlu Izin Pemerintah Daerah
JAKARTA - Pemerintah akan menyederhanakan prosedur perizinan pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengatakan hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan rumah MBR.
"Aturannya berupa peraturan pemerintah, supaya peraturan perizinan yang di bawahnya menyesuaikan," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Peraturan daerah da
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini