Peluang DIRE Serap Dana Repatriasi Diragukan
JAKARTA - Sejak Oktober 2015, pemerintah mengutak-atik pajak Dana Investasi Real Estate (DIRE). Pelonggaran pajak ini dilakukan supaya perusahaan properti tidak lagi berburu dana dari luar negeri. Pemerintah kerap mencontohkan sebuah raksasa properti yang memanen DIRE sebesar Rp 30 triliun di Singapura dan membawa pulang duitnya untuk berekspansi di dalam negeri.
Karena itu, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi V dan XI, yang membuat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini